Selamat siang saya ingin bertanya, Jika WP OP (PKP) akan menghibahkan persediaan barang dagang kepada anaknya yg merupakan WP OP (non PKP), apakah atas penyerahan tersebut terutang PPN?
<WRAP> secara umum sepanjang yg menyerahkan PKP dan yang diserahkan BKP maka terutang PPN, arahnya bisa pemberian cuma-cuma bisa dicek resume ini dulu http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id