apakah pemusatan PPN wajib dilakukan?
PER-11 tahun 2020, Pengusaha Kena Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang *dapat memilih* 1 (satu) tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang (pasal 2 ayat 1). tidak wajib ya. jika ingin melakukan pemusatan silahkan lakukan pemberitahuan.
EVARISTA ANGELINA LINGGA