Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Siang mas mba, izin bertaynya kalau si suami tidak punya npwp sedangkan si istri punya utk pelaporan pajaknya, apakah harus pakai npwp istri atau pake npwp apa ya? si suami ini menjual aset tanahnya, jadi kan harus pelaporan validasi pajak sspnya ya mas nah itu bagaimana ya?


Jawaban

kalo suami sudah memenuhi syarat untuk punya NPWP maka harus pake NPWP sendiri, ga boleh pake NPWP istri, jadi harusnya suami punya NPWP, atas penjualan tanah yg atas nama suami tersebut di setorkan PPh final pengalihan tanahnya, trus atas SSP itu bisa di validasi

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U W I P W
E X C O Q