Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya sebagai penjual posisi Pajak Keluaran, kita jual ke customer yg belum PKP,ternyta pihak customer ingin melakukan retur pajak,proses yang harus dilakukan oleh pihak pembeli bagaimana ya pak? setau saya untuk PKP harus mengkreditkan dulu di efaktur pembeli tapi untuk pembeli yang belum PKP bagaimana pak?untuk pencatatan pembeli bagaimana ya?


Jawaban

pembeli tinggal buat FP sesuai format di lampiran PMK-65/PMK.03/2010, diserahkan ke penjual, lalu penjual input returnya di masa pengembalian barang . Pelakuan retur bagi pembeli non PKP : Jika PPN atau PPnBM atas BKP yang dikembalikan sudah dibebankan sebagai biaya atau sudah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut, maka menjadi pengurang biaya atau harta, dalam Masa Pajak saat terjadinya pengembalian BKP

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L V O G O
U​ M V L​ Z