saya ingin tanya kalau dpt insentif pajak apa saja yang harus lampirkan di SPT badan?
Wajib pajak yg memanfaatkan insentif angsuran pph 25 bds PMK 86/2020 eks pmk 110/2020 harus menyampaikan laporan realisasi, jadi wujud pertanggungjawabannya adalah berupa laporan realisasi itu, bukti pelaporannya disimpan, tidak wajib menjadi lampiran SPT tahunannya. Untuk apa saja yang wajib menjadi lampiran pelaporan SPT, bisa dilihat di Lampiran PER 02/2019.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI