“untuk pengisian kode-kode di csv amortisasi fiskal aset untuk di impor pada espt pph badan bisa dilihat di aturan mana ya?” Ini aku boleh lampirin ini aja apa gimana ya? https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2021-02/Petunjuk Pengisisan Impor CSV SPT PPh 1771.pdf Kalo aturan, apa ada di petunjuk pengisian spt? Atau gimana baiknya jawabnya ya? Makasih
Kalau petunjuk pengisian SPT bisa dilihat di Lampiran PER-19/PJ/2014. Kalau untuk format penulisan data txt untuk Lampiran Khusus Penyusutan Dan Amortisasi Fiskal dapat dilihat di Help eSPT Tahunan Badan Rupiah bagian Menu Utility > Impor Data > Impor Data Penyusutan dan Amortisasi Fiskal.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI