Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas/mba, kalau SPLN OP punya penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dan yang menyewa adalah OP juga. mekanisme pengenaan pajaknya gimana ya? apakah tetep final dan setor pake NPWP 000 dng kode KPP?


Jawaban

setelah digali lebih lanjut, teryata WP nya SPDN, punya NPWP tp NE karna posisi ybs sedang di LN…untuk setor pph finalnya, bisa aktifin NPWP nya dulu

WIHANDOKO WIHANDONO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M G C A N
Z F E L N