untuk perhitungan pph atas THR apakah tunjangan-tunjangan lain seperti (tunjangan keluarga, jabatan, trasnportasi) dan premi (asuransi jamsostek) perlu dihitung bersama PPH 21 atas THR?
<WRAP> kalo ini atas pegawai tetap, sila dibuka di PER 16/ 2016… definisi Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur di Pasal 1 angka 15, Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur di Pasal 1 angka 16.. contoh penghitungan di bagian lampiran sperti gambar di atas.. terkait jamsostek bisa dibaca disini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id