Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jika tidak lapor realisasi insentif pph 22 impor apakah harus setor pph terutangnya?


Jawaban

kalo sudah dapet fasilitas, tidak perlu setor pph 22 impor nya…tinggal dilaporkan realisasinya aja

WIHANDOKO WIHANDONO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U T T D R
U O᠎ T R R