Pada formulir SPT 1771 terdapat pilihan untuk PPh yang lebih bayar yaitu diperhitungkan dengan utang pajak. Apakah ada peraturan terkait mengenai pengertian diperhitungkan dengan utang pajak? Terima kasih
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.