Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#20Q : alasan WP mengajukan pengaktifan kembali NPWP nE, untuk sinkroinisasi data bank, apakah bisa diproses?


Jawaban

#20A Permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non-Efektif dapat dilakukan sepanjang Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria Wajib Pajak Non-Efektif. Kriteria sesuai pasal 24 ayat 2 PER-04/PJ/2020. Kalo sinkronisasi data bank tidak termasuk. Tapi sampaikan aja pasal 24nya ke wp, siapa tau ada alasan yang bisa dia pake sesuai keadaannya.

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X U W E D
K O I​ W B