Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PKP menjual barang alat-alat bengkel ke politeknik, apakah tetap memungut ppn?


Jawaban

Sepanjang politeknik ini bukan masuk kategori instansi pemerintah sbg wapu dan yg diserahkan pkp adl bkp ttp pungut ppn seperti biasa kode 01.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J A N J T
E U H G U