menyambung dari twit agen sebelumnya, apakah bisa dijawab dg pengungkapan ketidakbenaran pengisian spt sesuai ps 8 PP 74/2011?
Betul mbak. WP dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri secara tertulis mengenai ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) UU KUP dan Pasal 8 PP 74 Tahun 2011, sepanjang Pemeriksa Pajak belum menyampaikan SPHP
YAUMIL CITRA DEVI