menayakan mengenai PMK 21 Tahun 2021 Kalo seandainya ada case konsumen memasukkan uang muka dan PPN nya DTP Kemudian konsumen mengundurkan diri bagaimana dengn Fakturnya. apakah otomatis dibatalkan?
pm, utk fp yan gsudah dibuat bisa di batalkan saja jika trnsaksinya memang batal, terkait pph pengalihan yang sudah di setor, bisa permohonan pmk 187.
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN