pembelian oli/pelumas kepada pertamina apakah termasuk pph finak atau nonfinal? Saya sebagai pengusaha spbu dan jual menjual oli/pelumas juga
Pemungut yaitu produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas.. Pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan pelumas bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut. (Pasal 9 ayat (3) PMK-34/PMK.010/2017)
SIGIT RAHARJO