Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#4Q Pagi, saya mau tanya untuk pembetulan SPT PPN sebelum Sep 2020 itu apakah pakai web faktur atau upload CSV lewat efiling? adapun aplikasi desktop efaktur saya sekarang menggunakan versi 3.0


Jawaban

#4A Implementasi e-Faktur 3.0 secara nasional dilakukan pada 1 Oktober 2020 untuk Masa Pajak September 2020. Dengan demikian, setelah anda menggunakan e-Faktur 3.0, seluruh proses terkait pelaporan SPT dilakukan menggunakan e-Faktur Web Based. ‍ Pelaporan SPT Masa PPN melalui e-Faktur Web Based dimulai sejak Masa Pajak September 2020. Pelaporan SPT Masa PPN menggunakan skema csv melalui DJPOnline dan saluran tertentu lainnya tidak dapat dilakukan mulai Masa Pajak September 2020. ‍ Namun demi

NANANG KURNIAWAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W B​ W S Y
L A᠎ S G᠎ S