Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

penyerahan jkp, lalu kontrak batal, berarti harus buat fp batal. apakah perlu buat nota pembatalan juga?


Jawaban

tidak. jika memang kontrak batal, maka buat fp batal, bukan nota pembatalan

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M D P G R
G A U K᠎ P