Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Saya ingin tanya terkait sanksi pasal 27 ayat 5d UU KUP. Saya dapat STP 100% atas Putusan Banding yg amar putusannya mengabulkan sebagaian tetapi atas putusan banding tsb saya sedang ajukan Peninjauan Kembali dan masih proses sampai hari ini. Apakah saya tetap harusmelunasi sanksi dalam STP tsb? ataukah WP memiliki hak untuk menangguhkan STP tsb karena putusannya sedang dalam proses PK?


Jawaban

dalam proses PK tidak ada penangguhan sehingga seharusnya penagihan pajak memang akan tetap berjalan

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B A T Q L
M E R H Z