WP tidak termasuk sebagai WP kriteria tertentu, melaporkan SPT Tahunan LB tidak lebih dari 1 M, seharusnya centang yang 17D tetapi salah centang 17C, bagaimana prosesnya?
Jika WP tidak mencentang pengembalian pendahuluan dan restitusi, maka akan diproses dengan mekanisme pasal 17 UU KUP. Jika WP centang pengembalian pendahuluan tapi salah antara 17 C dan 17 D, konfirmasi ke KPP apakah nanti akan diproses dengan pengembalian pendahuluan atau langsung menggunakan pasal 17 UU KUP
EMITA IKA IMANIAR