Apakah ikan asin yang terdapat di dalamnya ada proses pembekuan kena PPN?
Bisa cek kriteria ikan di lampiran PMK-99/PMK.010/2020 dan PP 48 tahun 2020. -Kalau memenuhi kriteria di lampiran pmk-99 maka tidak dikenai PPN karena termasuk barang kebutuhan pokok (non bkp). -Kalau memenuhi kriteria di lampiran PP 48 tahun 2020, maka atas penyerahan/impornya dibebaskan dari pengenaan PPN karena termasuk BKP strategis.
NIKEN PRATIWI