mas/mba, mau tanya. ada PKP pembeli terima FP normal, sudah dilaporkan dlm spt masa. lalu karena ada kesalahan, penjual menerbitkan FP pengganti. pembeli belum sempet melakukan pembetulan, eh FP-nya dibatalkan. Sekarang si pembeli mau membatalkan FP tsb tidak bisa karena di efakturnya itu FP nomal bukan pengganti dan muncul ETAX-API-20011 : Tidak dapat mengupload faktur dan ETAX-API-20019 faktur pajak keluaran sudah diganti. itu gimana ya?
Coba cek di web efaktur wp pembeli tsb, harusnya fp tsb nilai ppn sudah 0 (karena pembeli tidak dpt membatalkan faktur normal tsb dr dekstop dan pengganti seharusnya jg tdk akan bisa diinput krn sdh dibatalkan penjual).
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI