apakah sudah tersedia laporan realisasi insentif PMK 21/PMK.010/2021 rumah tapak?
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun, merupakan laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (PMK 21/2021 pasal 7 ayat 4)
DANI ISMOYO