Membuat kode billing ketika terima surat teguran, dan kalau sdh dibayar apakah hrs lapor?
Lihat dari nomor STP/SKP nya, mengacu ke Lampiran II SE-10/PJ/2019. Kalau sdh bayar tidak ada kewajiban melaporkan, konfirm ke seksi penagihan di KPP aja.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI