Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

dapet FP 04 dari forwarder. bisa dikreditkan?


Jawaban

sebagai penerima jasa forwarder, bisa dikreditkan sepanjang memenuhi Pasal 9(8) UU PPN

FAHMA DIA AYUM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M A C P᠎ P
B Z W X O