Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Apakah untuk impor industri pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan umum bisa diberikan pembebasan pemotongan pajak dan penangguhan PPN? Dan jika bisa, apakah perlu Persetujuan dari DJP? Berdasarkan penelusuran kami, terdapat dokumen Surat Keterngan Bebas PPN dalam PP 81/2015 sebagaimana dirubah dgn PP 48/2020, dan utk barang yg akan diimpor dapat masuk ke dalam kategori mesin, namun kami belum menemukan terkait persetujuan dari DJP. Apakah bisa dikonfirmasi mba? Terima kasih


Jawaban

Impor mesin,BKP Strategis Bebas PPN sesuai PP 48/2020. Butuh SKB sesuai pasal 3 ayat 1 PP 48/2020. Tata cara pengajuannya di PMK 268/2015

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K C C F Y
Q L Y J E