Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Terkait PMK No 198/PMK.010/2019 yg perlakuan PPN terhadap barang yg dikenai pembebasan bea masuk, apakah barang2 yg tersebut di dalam daftar yg bisa dibebaskan PPN itu hanya terbatas kepada barang2 migas & ebtke saja? Mengingat dituliskan bahwa utk mendapatkan faasilitas pembebasan PPN, dibutuhkan RIB dari dirjen ESDM.


Jawaban

Iya. Jadi, dia membatasi pasal 2 ayat 3m saja.

AGUNG NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H A E S A
I​ S E N᠎ S