Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PMK-18/2021, kalo dividen dari dalam negeri penerimanya dalam negeri juga, dari sisi pemberi dividen sama sekali nggak motong atau gimana?


Jawaban

dari sisi pemberi dividen tidak melakukan pemotongan. kalau penerimanya OP DN dan tidak mau menginvestasikan, OP tersebut dapat menyetorkan sendiri pph terutangnya sesuai pasal 40 pmk-18/2021

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T H X H U
R U P W D