Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kita di pretengahan tahun akan ada pergantian presdir, untuk perganttian penandatngan itu harus sesuai yg ada di SPT badan atau tidak ya pak? (penandatangan efaktur dan pajak lainya)


Jawaban

Untuk penandatangan faktur pajak, mengajukan perubahan sesuai dengan PER 24/2012. Untuk penandatangannya sepanjang masuk definisi pengurus berhak menandatangani SPT tanpa pemberitahuan ke KPP.

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F Z H᠎ K N
O O Y G N