tenaga kerja asing bekerja disuatu industri tetapi mempunyai keahlian ttt yg tercantum pd lampiran pmk 18 apakah hanya dikenai pajak untuk penghasilan dr dlm negeri? mas mba untuk pengenaan pph nya tetap ph dari dalam dan luar indonesia ya?
Bagi WNA yg kerja di Indonesia, jika memenuhi syarat sebagai SPDN, maka PPh yg dipotong di Indo, adalah atas penghasilan dia dari Dalam dan juga Luar negeri. Lalu, apabila WNA ini memenuhi “WP dengan keahlian tertentu”, maka bisa memilih dan mengajukan permohonan agar pajak yg dikenakan di Indo hanya atas penghasilannya dari Indo saja. Harus ajukan permohonan. Jika tidak, maka tetap berlaku asas worldwide income, dimana pajaknya di indo atas penghasilan dari DN dan juga LN.
ANGGEL LIZA KUSMIA