Mas/mbak izin bertanya, jika pembuatan SSP pemanfaatan JLN berdasarkan PMK-40/PMK.03/2010 hanya disebutkan NPWP 000 lalu kode kpp pihak yg memanfaatkan. Terkait tiga huruf terakhir penanda cabang ini tidak disebutkan. Berarti tetap menggunakan 000 untuk tiga digit npwp terakhir dipembuatan billingnya?
Iya, pembuatan kode billing tetap mengikuti ketentuan di PMK-40/PMK.03/2010
FITRI SETYANING PRATIWI