mau tanya tentang pph badan,kami kan dipotong pph 23 tapi dikoreksi fiskal kami rugi, pelaporan untuk spt pph badan nya seperti apa?
Setelah dikonfirm lagi, yg dimaksud WP adalah: wp tidak mengajukan SKB PPh 23, dan juga bukan WP PP 23/2018, sehingga dipotong pph 23. Atas pemotongan tsb, apakah harus dikoreksi fiskal? Tidak. Silakan diakui di SPT Tahunan PPh sebagai kredit pajak. Di samping itu, pajak boleh dibiayakan kecuali pajak penghasilan. (pasal 6 dan 9 UU 36/2008)
ANGGEL LIZA KUSMIA