Ini saya ingin melakukan pembetulan PPh 21 DTP bulan Januari 2021, tapi tidak bisa dilakukan dengan notifikasi 'Pembetulan Paling Lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan normal' gimana ya kak?
pasal 4 ayat 7 PMK 9/2021: Pemberi Kerja dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
WIHANDOKO WIHANDONO