Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika terdapat direktur dengan status wajib pajak non efektif apakah masih dapat menjadi penandatangan spt dan administrasi perpajakan lainnya?


Jawaban

Secara ketentuan tidak ada yang mengatur khusus hubungan antara status NEnya wewenang tandatangan spt/administratif pajaknya. Yg ditanya juga terkait pengajuan sertel, kembalikan ke ketentuan per-04/2020

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T Q B Q W
J O C H W