jika terdapat direktur dengan status wajib pajak non efektif apakah masih dapat menjadi penandatangan spt dan administrasi perpajakan lainnya?
Secara ketentuan tidak ada yang mengatur khusus hubungan antara status NEnya wewenang tandatangan spt/administratif pajaknya. Yg ditanya juga terkait pengajuan sertel, kembalikan ke ketentuan per-04/2020
NEYLA AFIDA