wp menanyakan tentang SE 28/PJ/2021. apakah perlakuan pengkreditan pajak masukan atas SE ini berlaku surut (bsa dipergunakan untuk tahun sebelum tahun 2021). dikarenakan saya ada mengajukan banding akan tetapi untuk kasus tahun pajak 2016. Ini pakai yang di E nomor 5 huruf a (poin 1 huruf d) bukan ya mas/mbak?
Tidak disebutkan berlaku surut. SE ini penegasan uu cika, uu cika berlaku mulai 2 november. Harusnya pedoman tsb mulai berlaku sejak tgl berlakunya uu cika, tdk bisa utk sebelum itu. Bisa sambil konfirm kpp.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI