Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

skd wpln periode feb 2020-jan 202. saat terutang pph 26 terjadi di jan 2020. wp belum potong sampai sekarang. apakah skd tsb bisa digunakan? jika tdk apakah ada sanksi?


Jawaban

Tidak bisa digunakan, karena masa terutangnya diluar periode skd tersebut. jk wp telat atau belum potong pph 26 maka bisa dikenakan sanksi telat setor dan lapor (jika spt normal masa tersebut belum dilaporkan).

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L B Y P N
Z S P T​ J