Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya ada kasus untuk input Dokumen Lain Pajak Masukan. jadi pertama saya input PPNJLN , tetapi salah di NPWPnya. alu kami ajukan pemindahbukuan , sudah diapprove. sekarang saya tidak tahu gimana cara input pemindahbukuannya ini sedangkan SSP PPNJLNnya tidak bisa diubah atau dibatalkan atau dihapus


Jawaban

untuk sspjln yg udah di pbk, cara inputnya nanti no dokumennya no pbk#kode kpp

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X L X H Y
M P R᠎ Y W