Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau wp non pkp karena dia tidak dapat mengkreditkan ppn masukan yg diterima, maka ketika pembukuan dia menambahkan nilai ppn masukan tsb ke nilai transaksinya. kalau seperti itu, berarti di SPT Tahunannya nanti dia lakukan koreksi fiskal + senilai ppn masukannya kan ya?


Jawaban

epanjang sesuai SAK bisa dikapitalisasi, silakan.. tidak perlu koreksi fiskal

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L J N O B
J I V G B