Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya mau tanya, saya ada buat nota retur pajak masukan di bulan Februari untuk PT. A dan saya uda lapor. tapi saya lupa kasih bukti lapor nota retur pajak masukannya ke PT. A tersebut. kalo PT.A itu claim pajak di masa maret bisa tidak ya bu?


Jawaban

Pengurangan PK atau PK & PPnBM oleh PKP Penjual dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya Pengembalian BKP tersebut (Pasal 6 ayat (1) PMK-65/PMK.03/2010). Jika retur di Feb, maka penjual mengakuinya di masa pajak Feb juga.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S H​ D Y D
X C᠎ S F O