kalo beli batubara ke badan atau orang pribadi yg bukan sebagai pemegang izin usaha pertambangan, si pembeli tetap wajib pungut pph 22 atau ga usah?
Termasuk Pemungut PPh Pasal 22 yaitu badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan. Kalau penjualnya bukan pemegang izin usaha pertambangan berarti gak masuk ketentuan pemungutan PPh Ps 22 atas industri atau badan usaha komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam.
YUSUF EFFENDY