Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kak, mw tnya dung, kan kantor aq ada transaksi dgn perusahaan yg kena pp23 (pph 4(2) umkm). aq sbg pemotong udah potong & bayar pph nya. aq lupa kalau pp23 ini dpt insentif dibayarkan pemerintah. transaksinya terjadi tanggal 1 feb 2021 dan ada surat keterangan pp 23 nya, jd nya aq hrs gmn y kak?


Jawaban

pemotong silakan buat cetakan kode billing sesuai PMK 9 Tahun 2021 Pasal 6 ayat 5. untuk yang sudah dipotong dan disetorkan tadi, silakan revisi bupot-nya, laporkan pembetulan jika SPT normalnya sudah dilaporkan, dan dimintakan Pbk atau PMK 187

MUHAMMAD HAFIDH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q D G D A
G J C V W