kolom 14A di spt badan 1771 untuk perhitungan PPh pasal 25, kredit pajak yg dipotong oleh pihak lain apakah bisa jadi dasar perhitungan PPh 25 ?
Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
ANGGARA HANOMTAFSIR