transaksi dengan facebook, BUT, atas jasa iklan, namun penyedia jasa tidak memberikan NPWP nya, apakah dapat terbit bukpot ?
tidak bisa, harus ada NPWP jika pihak pemberi jasa adalah WP badan. konfirmasi ke BUT atas NPWP nya untuk pengisian di bukpot,
ANGGARA HANOMTAFSIR