Apabila perusahaan saya merger (melakukan penggabungan usaha) dengan perusahaan B di akhir tahun 2019, namun perusahaan B belum deregistrasi NPWP dikarenakan proses banding yang masih berlangsung. Jadi, apakah perusahaan B masih harus melaporkan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020?
<WRAP> A+B