Jika suatu perusahaan memberikan hadiah undian kepada masyarakat, umumnya atas pemberian hadiah undian tsb akan dikenakan PPh Pasal 4(2) dan PPN Pemberian Cuma-Cuma. Namun, jika hadiah tersebut tidak diambil oleh Pemenang paling lambat 90 hari sejak Penentuan Pemenang, hadiah tersebut harus diserahkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dinas sosial daerah provinsi, atau dinas sosial daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya sesuai dengan yang
<WRAP> secara ketentuan, penyerahan tersebut tidak di kecualikan dalam pengertian penyerahan BKP sesuai resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id