pembatalan skp boleh diajukan kembali?
Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar (permohonan kedua WP) yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (3), an ayat (6) PMK-8/PMK.03/2013, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali. (Pasal 15 ayat (5) PMK-8/PMK.03/2013)
YUSUF EFFENDY