ijin bertanya, apakah fisik Nota retur harus diberikan hard copy (ttd + cap) kepada seller? jika kami selaku penjual menerima soft copy retur dari pembeli apakah akan ada masalah bagi kami jika hanya menerima soft copy tanpa dokumen asli?
Kalau menurut PMK-65/2010 dikasih hardcopynya, krn awalnya dulu diefaktur menu retur itu hanya rekam doang gak bisa cetak, trs skrg bisa cetak utk membantu WP saja. Kalau mekanisme pembuatannya masih mengacu pada PMK-65/2010.
AGUNG NUGROHO