Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP tanya bagaimana dapat menggunakan layanan e-Meterai dan tanda tangan digital yang disediakan DJP. Ini apa maksudnya mesin teraan digital ya mas/mbak? Trus apakah cukup dijelaskan pakai per 17/2008?


Jawaban

Kalau secara aturan di UU 10 tahun 2020 dan PMK 4/2021 sudah diatur ya. e-meterai ini terkait penerapan meterai elektronik. Tapi sampai saat ini aplikasinya belum tersedia. Jadi penerapannya belum ada.

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R O H X U
X F G X L