Perihal pembelian aset dengan perusahaan yang memiliki hub istimewa, dipasal 10 uu pph menyatakan harus menggunakan nilai yang seharusnya dibayarkan. Maksudnya nilai yang seharusnya itu adalah nilai wajar/appraisal?
Seharusnya nilai wajar, tapi secara tekstual di pasal 10 UU PPh nya memang tidak disebutkan, yang disebutkan adalah “jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima”. Jadi bisa dijelaskan saja sesuai penjelasan Pasal 10 ayat 1 UU PPh
DEDY FERY VERDIAN