kalo perusahaan kami bertransaksi dengan pihak luar negri, klien kami kan tidak bisa memotong pph 23, apakah kita harus memotong pph 23 sendiri atau gimana ya?
Perusahaan indo kasih jasa audit ke A ltd di LN. Bukan objek potong pph 23. Penghasilan perusahaan indo dilaporkan di spt tahunan kalo udah dikenakan pajak di luar bisa jadi kredit pph 24 sesuai pmk 192/2018
CLAUDYA ROULI GULTOM