spt tahunan badan dan kswp. 2 spt tahunan terakhir termasuk 2020 ya? jadi 2020 harus udh lapor dulu karena per 1 januari sudah muncul kewajibannya? atau gmn kakak
Keterangan status valid dapat diberikan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan: 1. nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak; dan 2. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (karena 1 januari sudah ada kewajiban menyampaikan SPT maka seharusnya include tahun 2020)
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI